Sumsel – Godaan janda muda memang luar biasa, sekaligus luar biasa. Banyak pria yang terhipnotis dan tergila-gila. Tapi ujungnya berbuah petaka. Inilah kisah janda muda pembawa petaka…
Janda muda itu berinisial EE (28), masih beranak satu. Tubuhnya semlohai, bohay dan aduhai. Pesona pegawai BUMD Pemko Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ini memikat pria yang baru saja menikah, DP (28), rekan sekantornya.
Belakangan, hubungan terlarang keduanya makin intens. Hingga akhirnya sepakat ‘begituan’ di kamar Hotel Red Planet, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Cerita selanjutnya pun sudah bisa ditebak, keduanya pun ‘bertempur’ hingga habis-habisan.
Namun hubungan terlarang itu akhirnya tercium istri DP, DA (28). Wanita pengantin baru itu tak terima, suaminya berada dalam pelukan janda. Ia lalu melaporkan perzinahan suaminya tersebut ke Polsek Timur Ilir I, Palembang.
Bersama polisi, DA pun melakukan penggerebekan di kamar hotel itu, Rabu malam (27/10/2016). “Bruakk!” saat pintu kamar terbuka, DA pun langsung sesak napas. Pasalnya, saat itu suaminya dalam kondisi tanpa busana sedang menindih janda itu yang juga tanpa busana.
Karena tertangkap basah, DP dan EE tak bisa mengelak. Kepada istrinya, DP mengaku khilaf dan mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut, meski telah menjalin hubungan selama sebulan. Ia juga mengatakan, istrinya lebih cantik daripada janda yang ditindihnya.
Di depan polisi, DP mengaku di depan istrinya, ia korban godaan janda muda itu. Bahkan, kamar hotel itu, janda itu yang membayarnya. “Saya mohon maaf, saya khilaf, baru kali ini,” ujarnya tertunduk seperti dilansir merdeka.com,
.
Kapolsek Ilir Timur I, AKP Rivanda mengatakan, dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan barang bukti surat check in hotel dengan tarif Rp 500 ribu, selembar handuk, surat nikah DP dan isterinya, selembar sprei hotel.
“Kedua pelaku digerebek sedang berbuat asusila di hotel. Pelapornya adalah istri pelaku DP, sedangkan wanita pasangannya janda beranak satu. Keduanya pegawai bank BUMD di Palembang, mereka dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara,” terangnya.