Perbuatan ini patut untuk tidak ditiru. Pasalnya, diduga mabuk ayah kandung sendiri berinisial NS (35), pegawai rumah tahanan (rutan) Kelas II A Sarang Elang membanting anaknya berumur 1 tahun berinisial MA. Akibatnya, anak tak berdosa ini mengalami luka memar di kepala kiri dan kepala bagian belakang.
Ibu kandung sang bayi ME (19) mengatakan, kejadian itu berawal tanggal 11-11-2016 lalu sekitar pukul 15.30 WIB saat suaminya pulang kerumah dalam kondisi mabuk berat. “Bersamaan itu anak kami yang baru berusia 1 tahun menangis,” ujar warga Kelurahan Pasar lama Kecamatan Baturaja Timur dihadapan petugas yang memeriksanya.
Lalu, mendengar suara tangisan bayi tersebut, pelaku NS langsung menghampiri anak kandungnya itu. Kemudian pelaku yang lagi kondisi mabuk langsung membanting si bayi perempuan yang masih 1 tahun ini ke kasur hingga korban mengalami luka memar di kepala kiri dan kepala bagian belakang. “Memang sudah beberapa kali anak saya itu dibanting ke kasur apabila menangis,” ungkapnya.
Memang diakuinya, dirinya dengan pelaku menikah secara sirih dan mengontrak di kawasan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur. “Suami saya itu berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS),” jelasnya.
Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan SIk MPP melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brigadir Sholeh saat dikonfirmasi Minggu (13/11) kepada awak media membenarkan adanya kasus penganiayaan terhadap bayi laki-laki berinisial MA. “Ibu kandungnya yang melaporkan kasus penganiayan itu,” ujarnya.
@Tribunkota.com