doni Priyanto (20), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi harus berurusan dengan Polisi setelah dua pacarnya yang masih di bawah umur hamil bersamaan.Bahkan Doni harus rela dinikahkan dengan DV (14) salah satu pacarnya yang saat ini tengah hamil lima bulan di Masjid Miftahul Huda, Polres Ngawi.Tidak cukup itu, Doni juga harus kembali hidup dibalik jeruji besi untuk menjalani proses hukum dari laporan keluarga AS (17), pacarnya yang lain yang juga tengah hamil delapan bulan itu.
Seusai akad nikah dan tersangka harus kembali masuk ke sel tahanan Polres Ngawi, Ny Sutini, ibu Doni Priyanto tak kuasa menahan sedih dan akhirnya pingsan.
Begitu juga dengan DV, pengantin perempuan yang baru duduk di SMPN kelas 9 itu terpaksa dibopong keluarganya, karena menangis meraung raung, sambil memeluk erat suaminya, seakan tidak rela suami yang baru menikahinya dibawa kembali ke sel tahanan.Mangali, penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ngawi yang menikahkan kedua mempelai hanya geleng geleng kepala melihat suasana haru akad nikad pasangan muda itu.“Akad nikah harus dilakukan di sini (masjid Polres Ngawi) dan ini juga atas permintaan keluarga kedua mempelai. Karena dengan pengantin pria berstatus tersangka itu, sangat tidak mungkin akad nikah dilakukan di rumah,”kata Mangali singkat kepada Surya Online, Senin (14/11).
Doni Priyanto (20) yang dalam akad nikah itu mengenakan busana kemeja putih dan celana panjang hitam, memakai kopyah langkahnya gontai ketika dua petugas menggelandangnya masuk kembali ke sel tahanan.
Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono membenarkan masih ada beban pidana yang harus dijalani, sehingga tersangka Doni Priyanto harus kembali masuk ke sel tahanan Polres Ngawi menunggu sampai proses hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk disidangkan.
“Meski satu kasus selesai, tapi masih ada satu kasus yang sama proses hukumnya masih berjalan,”kata Kasubbag Humas AKP Eko Setyo Martono kepada Surya Online, Senin (14/11/2016).
Tersangka Doni Priyanto ini sebelumnya terjerat dua kasus pencabulan anak dibawah umur, yang keduanya secara bersamaan hamil.
“Untuk DV kasusnya diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana), karena tersangka bersedia menikahi dan korban menerima,”jelas AKP Eko Setyo Martono.
Tapi untuk korban AS, karena korban dan keluarganya memilih melanjutkan kasus asusila yang dilakukan tersangka sehingga kasusnya dilanjutkan.
“Akibat perbuatan tersangka, polisi mengenakan Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”kata AKP Eko Setyo Martono. (*)