November 18, 2016

‘KO’ di Ranjang Istri Marah, Pria Ini Puluhan Kali Perkosa 2 Putri Kandungnya…




Tersangka BA (tengah). (foto: istimewa)

 Asahan – Ayah yang satu ini benar-benar bejat. Emosi karena istrinya marah karena ia selalu ‘KO’ di ranjang, ayah bejat ini malah ‘memperk0sa’ dua putri kandungnya berkali-kali.
Inilah yang dilakukan BA (35), warga Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Saat ini pelaku telah ditangkap dan sedang dalam proses hukum di Polres Asahan.Informasi yang dihimpun wartawan, Jumat (18/11/2016) menyebutkan, peristiwa tragis ini berawal saat BA selalu ‘keok’ saat ‘main’ dengan istrinya, RR (35). Ia sudah ‘keluar’ duluan, sementara istrinya masih dalam ‘pemanasan’.

Karena selalu terjadi seperti itu, RR pun kesal dan mengejek suaminya pria ‘lemah’. Bahkan belakangan, istrinya tak mau bila diajak ‘gituan’. Ini membuat BA uring-uringan. Ia pun akhirnya tergoda bisikan setan. Dua putrinya, CM (14) dan SD (7), lalu jadi pelampiasan.Tanpa belas kasihan, dua putri kandungnya itu diperk0sa berkali-kali. Kadang di rumah, dan kadang di ladang, saat istrinya tak ada. Sangking banyaknya ia melakukan perbuatan terkutuk itu, BA tak ingat lagi berapa kali ia telah melakukannya.Perbuatan haram ini terungkap setelah CM mengadukan apa yang dialaminya kepada gurunya di sekolah. Ibu guru berinisial RS (44) itu lalu melaporkannya kepada ibu kandung korban, RR.

Awalnya RR tak percaya. Ia langsung menginterogasi putrinya. Pengakuan putrinya membuatnya shock berat. Hatinya bertambah hancur saat mengetahui putrinya yang berusia 7 tahun, juga diperk0sa suaminya.
Dengan emosi meluap, RR lalu membawa kedua putrinya membuat laporan ke Polres Asahan. Petugas pun bergerak cepat, dan berhasil menangkap BA, beberapa jam kemudian.

“Yang melaporkan ibu kandung korban didampingi ibu guru korban,” Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara SIK membenarkan peristiwa itu.
Menurutnya, saat ini BA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ayah ‘Badau’ ini pun mengakui semua perbuatannya. “Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, ancamannya 15 tahun penjara. Karena pelaku ayah kandung, ditambah sepertiga hukuman menjadi maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Sementara BA mengatakan, ia telah memperk0sa dua dari empat anaknya itu puluhan kali, namun ia tak ingat berapa kali jumlah persisnya. “Ini gara-gara istri saya tak pernah puas, dan selalu mengejek saya lemah. Karena sering diejek, saya malas sama dia (istri),” akunya.
BA mengatakan, saat memperk0sa kedua putrinya, baik di rumah atau di ladang, ia selalu membawa tali. CM dan SD ia ikat hingga tak bisa bergerak, lalu diperk0sanya. (*/msc)

Add Comments

Semua bisa berkomentar di blog ini termasuk anonim, jadi gunakan kolom komentar di bawah dengan bijak, segala bentuk komentar yang bersifat merugikan akan di hapus oleh admin. Link error ataupun link rusak bisa menghibungi melalui Contact Us atau langsung berkomentar .

Blogger yang baik selalu menyempatkan berkomentar.


EmoticonEmoticon